STH (Sekolah Tinggi Hukum) Indonesia Jentera didirikan atas dasar kepercayaan bahwa hukum di Indonesia harus terus dirawat dan dibangun agar dapat menjadi medium penggerak dalam mencapai Indonesia yang demokratis, berkeadilan, dan sejahtera. Karena itu, pendidikan hukum yang berkualitas menjadi sangat penting untuk menghasilkan praktisi hukum yang mempunyai kecakapan dan integritas tinggi dalam mendukung upaya reformasi hukum di Indonesia.
Jentera didirikan pada 1 Juli 2011 dan dikelola oleh Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), sebuah institusi dengan berbagai pengalaman dalam bidang penelitian, advokasi, pelatihan, dan sistem informasi hukum. Mulai tahun akademik 2015/2016, Jentera menyelenggarakan program studi Strata 1 (S1) Ilmu Hukum setelah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) pada 10 Juni 2014. Perizinan itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 145/E/O/2014 tentang Izin Pendirian Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
Saat ini Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera terakreditasi Baik sampai dengan 18 Agustus 2026 sesuai Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. SK 1629/SK/BAN-PT/Ak.P/PT/VIII/2024.
Didukung deretan akademisi dan praktisi hukum terkemuka, lulusan Jentera diharapkan mampu berjuang agar hukum dapat benar-benar menjadi alat untuk mencapai keadilan, bukan hanya bunyi pasal semata.
Visi
Menjadi penyelenggara pendidikan tinggi hukum yang merupakan penggerak pembaruan hukum di Indonesia
Misi
Menyelenggarakan pendidikan hukum dengan lingkungan dan budaya akademik yang mendukung potensi terbaik segenap sivitas akademika
Mengembangkan penelitian hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat
Melaksanakan pengabdian masyarakat dalam rangka pemajuan kemanusiaan dan keadilan
Menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk berkontribusi pada pembaruan hukum di Indonesia.
Pelajari lebih lanjut di website kami.
Bagikan